News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Dua Hari Kampanye Pilkada Berjalan, Bawaslu Temukan 18 Kegiatan tanpa Protokol Kesehatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan orang berdemo didepan Komnas Ham, Jalan Laturharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Mereka mengharapkan Komnas Ham untuk meminta kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan pilkada hanya jadi tempat penularan virus covid 19 dimana korbannya semakin banyak. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali melaporkan hasil pengawasan mereka pada hari kedua (27/9) pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

Untuk hasil pengawasan hari kedua, Bawaslu menemukan 10 kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tim kampanye maupun pasangan calon yang berkampanye kedapatan tidak mengindahkan pembatasan jumlah peserta, lalai penggunaan masker, menjaga jarak dan tak tersedianya fasilitas cuci tangan di lokasi kampanye.

Baca: Pilkada Serentak 2020 Hampir Batal, Anggota Komisi II DPR Ungkap Penyebabnya

Baca: Tito Usul Penanganan Dampak Covid-19 Jadi Tema Debat Pilkada Serentak 2020

"Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).

Temuan pelanggaran tersebut tersebar di 10 daerah, yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Una, dan Bungo.

Sebelumnya Bawaslu juga mendapati 8 pelanggaran protokol kesehatan, berdasarkan hasil pengawasan hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9).

Pelanggaran itu ada di daerah Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Bandung, Dompu, Kaimana dan medan.

Dengan demikian total Bawaslu menemukan 18 kegiatan yang melanggar atau tak mengindahkan protokol kesehatan dalam kurun dua hari pertama pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

Bukan cuma itu, Bawaslu juga menindak 6.905 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di 26 Kabupaten/Kota. Sedangkan pada kampanye hari pertama, Sabtu kemarin, Bawaslu menindak 82.198 alat peraga kampanye di 46 Kabupaten/Kota. Sehingga total penertiban alat peraga yang dilakukan Bawaslu selama dua hari pertama masa kampanye sebesar 89.103 alat peraga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini