Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 5 orang saksi dan 1 tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
"5 orang saksi dan 1 pengurus korporasi/tersangka sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Ditunda Akibat Terdakwa Benny Tjokro Positif Covid-19
Kelima saksi yang diperiksa adalah sales PT CIMB Sekuritas Mehendra, Admin Finance Piter Rasiman, Luke Imawati Ghani, dan Sales Equity PT Bina Artha Sekuritas Suzkanita.
Selain itu, Head Of Compliance PT. Ciptadana Sekuritas Asia Romy Ariesalam Yusuf dan Head Of Finance PT Corfina Capital, Agustina.
"Sedangkan tersangka korporasi yang diperiksa hari ini adalah PT Jasa Capital Asset Management yang diwakili oleh saudara Rudulfus Pribadi Agung Sujagad selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management," jelas Hari.
Baca: Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini
Menurut Hari, seluruh saksi dan tersangka yang diperiksa dalam kaitannya perkara korupsi yang tengah membelit perusahaan asuransi plat merah tersebut.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.