News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PA 212: Harusnya Polri Desak Stasiun TV Pemerintah dan Swasta Tayangkan Film G30S/PKI 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.

Mahfud MD Nonton di Youtube

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberi tanggapan terkait polemik pemutaran film Pengkhiatan G30S/PKI.

Menurut Mahfud, tidak ada pihak yang melarang masyarakat untuk menonton film G30S/PKI.

Selain itu, tidak ada pula larangan bagi stasiun televisi untuk menayangkan film yang disutradarai Arifin C. Noer tersebut.

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV," tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd,"  tulis Mahfud di akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020).

Baca: Kontroversi Nobar Film G30S: Dihentikan Letjen TNI Yunus Yosfiah, Diwajibkan Lagi Jenderal Gatot

Mahfud melanjutkan, masyarakat yang ingin menonton film tersebut juga bisa menontonnya di Youtube dan bisa dilakukan kapan saja.

Mahfud mengaku baru saja menonton film tersebut di Youtube.

"Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube," cuitnya lagi.

Mahfud kemudian menyinggung Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Yunus Yosfiah.

Mahfud mengungkapkan, Yunus Yosfiah juga tidak melarang pemutaran film tersebut, tetapi hanya tidak mewajibkan.

"Dulu Menpen Yunus Yosfiyah jg tak melarang, tp tdk mewajibkan," tulisnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini