Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah untuk memotong anggaran lembaga penegak hukum yang tidak optimal dalam menindak kasus korupsi.
Permintaan ini disampaikan lantaran penindakan kasus korupsi sepanjang semester I 2020 jauh dari target yang ditetapkan oleh masing-masing penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah harus memotong anggaran setiap institusi penegak hukum yang tidak optimal dalam menjalankan fungsi penindakan kasus korupsi," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi 'Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2020' yang digelar secara daring, Selasa (29/9/2020).
Baca: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Riau
ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kinerja penegak hukum yang menangani kasus korupsi lantaran masih minim menerapkan pasal pencucian uang.
Dari 169 perkara yang ditangani tiga lembaga penegak hukum selama semester I 2020, hanya dua kasus yang menerapkan pasal pencucian uang.
Minimnya penerapan pasal pencucian uang dinilai ICW kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk memiskinkan koruptor.
Selain itu, ICW menduga sedikitnya kasus korupsi yang menggunakan pasal pencucian uang diduga akibat kemalasan penyidik dalam melakukan penelusuran aset para koruptor dan mencari bukti transaksi keuangan mencurigakan.
"Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi, terutama pada aspek pengenaan pasal pencucian uang. Hal ini menunjukkan bahwa visi penegak hukum tidak sejalan dengan Presiden yakni memulihkan keuangan negara," katanya.
Baca: Mundur dari KPK, Mungkinkah Febri Diansyah akan Terjun ke Politik? Ini Katanya
Wana mengakui, secara total, tren penindakan pada semester I 2020 meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada semester I secara total terdapat 169 kasus yang ditangani tiga lembaga penegak hukum dengan 372 tersangka dari berbagai latar belakang profesi.
Sementara pada semester I 2019, ICW mencatat terdapat 122 kasus korupsi dengan total tersangka 250 orang.
Meski demikian, jumlah perkara yang ditangani pada 2020 Dinilai ICW masih jauh dari target yang ditetapkan masing-masing penegak hukum.
Kejaksaan misalnya, berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, target penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan sebanyak 566 kasus per tahun.
Baca: Pegawai Mundur karena Kondisi KPK Berubah, Dugaan ICW: Firli Bahuri jadi Ketua hingga Revisi UU KPK