Dari target itu, diasumsikan setiap semester, Kejaksaan mampu menangani sebanyak 283 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai.
Faktanya realisasi penanganan perkara Kejaksaan pada semester I 2020 hanya sebanyak 91 kasus.
Demikian pula dengan Kepolisian yang dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020 menargetkan menangani 1.539 kasus korupsi per tahun.
Dari target itu, setiap semester diasumsikan kepolisian mampu menangani sebanyak 770 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai.
Faktanya, kata Wana, realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepolisian pada semester I 2020 hanya sebanyak 72 kasus.
Kondisi serupa dialami KPK. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, KPK menargetkan menangani sebanyak 120 kasus per tahun dengan asumsi setiap semester mampu menangani sebanyak 60 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai per semester.
Faktanya realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK pada semester I 2020 hanya sebanyak enam kasus kasus.
"Kinerja penegak hukum dalam aspek penindakan kasus korupsi buruk. Hal tersebut dapat dilihat dari target pencapaian sesuai dengan DIPA tahun anggaran 2020 yang persentasenya di bawah 50 persen," kata Wana.
Untuk itu, selain meminta pemerintah memotong anggaran institusi penegak hukum yang tak optimal, ICW juga meminta DPR meminta pertanggungjawaban tiga lembaga penegak hukum atas rendahnya capaian target mereka pada Semester I 2020.
"Dewan Perwakilan Rakyat harus meminta pertanggungjawaban kepada institusi penegak hukum mengenai tidak tercapainya realisasi penanganan perkara per semester I 2020," kata Wana.
Tak hanya itu, ICW juga meminta Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dan Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi secara intensif kerja-kerja penindakan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi.
Terkhusus Dewan Pengawas KPK, ICW meminta struktur yang baru dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK itu untuk menjatuhkan sanksi terhadap insan KPK yang menghalangi proses penanganan perkara.
"Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi bagi siapapun insan di KPK yang secara terang-terangan menghambat proses penindakan kasus korupsi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menilai ICW telah keliru dalam mendefinisikan kasus atau perkara.