Dia pun menyayangkan demo yang dilakukan justru tak menaati protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
"Tentunya demo di depan hotel itu pasti nggak pakai pemberitahuan atau izin, karena pemberitahuannya kami tahu di Gedung Juang 45. Bukan di hotel. Dan tempatnya kan sempit, tentu mengganggu lalu lintas dan tidak mematuhi protokol Covid-19, mereka berkerumun dan orasi sebagainya," tegas Ahmad Yani.
Kemudian, Gatot yang waktu itu sedianya memberikan sepatah dua patah kata terpaksa berhenti karena polisi dengan pakaian preman masuk ke hotel untuk. elarang dan meminta acara itu dibubarkan.
"Malah kita tanya, atas kewenangan apa pak polisi membubarkan acara itu? Kalau menyangkut protokol Covid-19, apa KAMI melanggar? Apakah tindakan KAMI itu inkonstitusional? Apakah Pak Gatot makan pagi bersama kiai itu tindakan yang dianggap melanggar hukum?" tanya Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menilai kepolisian tidak berlaku adil. Pasalnya demo di depan hotel tidak dibubarkan meski berkerumun dan tak menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau mau menerapkan Covid-19, ya terapkan yang sesungguhnya alias sama dong. Tapi sayangnya KAMI dipersoalkan, yang demo diluar tak dipersoalkan. Walaupun kata polisi dibubarin. Faktanya nggak dibubarin, sampai Pak Gatot mau keluar itu tetap mereka orasi," kata dia.
"Jadi kita menganggap pak polisi tidak equal. Harusnya polisi membubarkan dulu orang yang berdemo itu lalu nanya kegiatan apa di dalam ini. Harusnya gitu. Bukan sekonyong-konyong membubarkan karena alasan situasi tidak kondusif karena demo diluar. Itu pernyataannya," imbuhnya.