News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Sekjen KPU RI

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan harapannya agar pemerintah segera menetapkan Sekretaris Jenderal KPU RI secara definitif. 

Diketahui, menjelang Pilkada Serentak 2020 hingga saat ini posisi Sekjen KPU RI masih belum diisi. 

"Kita berharap pemerintah bisa segera menetapkan Sekjen yang definitif. Apalagi seluruh prosesnya sudah dilalui," ujar Doli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020). 

Politikus Golkar tersebut menekankan perlunya segera penetapan Sekjen KPU RI. 

Meski memang, kata dia, hingga saat ini tugas yang berkaitan dengan Sekjen KPU RI masih bisa dilaksanakan dengan seorang pelaksana tugas. 

Baca: Jerry Sumampow: Presiden Harus Segera Tetapkan Sekjen KPU RI

"Walaupun selama ini tugas-tugas ke-Sekjen-an KPU masih bisa berjalan dengan baik dengan diisi seorang pelaksana tugas," kata Doli. 

Untuk diketahui, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Pansel Sekjen KPU RI), telah menghasilkan tiga nama Calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020. 

Ketua Pansel Sekjen KPU RI Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI yakni 

1. Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
2. Budi Achmad Djohari, Ak (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi)
3. Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).

Seperti diketahui dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini