TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KS (67) dan EJ (47) bisa bernafas lega setelah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mencabut laporan atas dirinya di Polda Metro Jaya.
Kedua wanita penggemar Veronica Tan tersebut sebelumnya menyandang status tersangka atas perbuatannya mencemarkan nama baik Ahok.
Keduanya ibu rumah tangga tangga melakukan penghinaan terhadap Ahok melalui akun instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
Motif keduanya melakukan perbuatan tersebut karena tak suka melihat hubungan Ahok dengan istri barunya, Puput Nastiti.
Belakangan diketahui kedua tersangka tersebut tergabung dalam komunitas bernama Veronica Lovers dimana EJ sebagai ketuanya.
Baca: Kritikan Menohok Pengamat Politik soal Masa Depan Ahok, M Qodari Singgung Bom Waktu
Kedua pelaku tergabung di dalam satu grup WhatsApp dan Telegram yang bernama Veronica Lovers.
Namun, dalam grup tersebut tidak ada Veronica mantan istri Ahok.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Ahok melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan Ahok terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Laporan itu didaftarkan tanggal 17 Mei 2020.
Baca: Tersangka Mengaku Salah, Ahok Akhirnya Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik 2 Warganet
Setelah polisi melakukan penyelidikan akhirnya, KS dan EJ ditangkap di Bali dan Medan.
Kedua pelaku diketahui melakukan penghinaan kepada Ahok dalam bentuk tulisan dan gambar di Instagram.
"Mereka punya grup di media sosial di WA dan telegram. Mereka ini ada di dalam satu grup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus tersebut, Kamis (30/9/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu pelaku berinisial KS mengungkapkan memiliki kesamaan nasib dengan Veronika Tan.
Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," katanya.
Baca: Ini Isi Pembicaraan Menteri BUMN dan Ahok Soal Pertamina
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Namun, kedua pelaku tidak ditahan atas dasar kemanusiaan.
Tersangka menyesal
KS mengaku menyesal telah menyebarkan informasi atau pesan tidak pantas di media sosial kepada Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok.
Hal itu tak lain karena ia merupakan seorang penggemar mantan Istrinya Veronica Tan.
"Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal seperti yang dialami Bu Vero," kata KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Ia memastikan tidak ada tunggangan politik atau golongan tertentu saat menyerang Ahok dan keluarga.
Sebaliknya, ia meminta maaf kepada Ahok atas perbuatannya tersebut.
Baca: Ahok Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Warganet Penggemar Veronica Tan
"Saya tidak ada tunggangan politik, golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita. Dan itu juga ada pemicunya. Kami sering sekali melihat video-video BTP untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.
Atas dasar itu, KS mengaku menyesal dan meminta belas kasih kepada Ahok untuk memaafkannya.
Sebaliknya, ia mengharapkan ada mediasi yang bisa ditempuh untuk tak melakukan jalur hukum.
"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP. Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, ia menyebutkan umurnya kini telah memasuki lansia.
Baca: Bela Mati-matian, Ahok Di Depan Veronica Tan & Anak-anak: Lebih Baik Mati di Rumah Satu Keluarga!
Dia mengaku tidak sanggup menjalani hukuman di penjara lantaran telah mempunyai berbagai penyakit kronis.
"Saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya garus menjalankan hukuman seperti itu saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama. Karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ngada," jelasnya.
"Mungkin saya lakukan itu kegiatan di medsos itu hanya mendapatkan insighment yaitu mendapat like dan komen dari follower yang rasanya memiliki kesamaan pemikiran," katanya.
Laporan dicabut
Setelah beberapa bulan Ahok akhirnya mencabut laporannya.
Pencabutan laporan diwakilkan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020l).
Ramzy mengatakan pertimbangan Ahok mencabut laporan itu lantaran keduanya telah mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dia bilang keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi tindakannya itu.
"Pertimbangannya salah satunya kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya," jelasnya.
Baca: Hina Ahok Lewat Instagram, 2 Pelaku Ternyata Penggemar Veronica Tan, Kesal BTP Nikahi Puput Nastiti
Di sisi lain, Ramzy menuturkan alasan lainnya lantaran Ahok merasa kasian dengan salah satu tersangka yang merupakan perempuan yang telah berusia lanjut.
Sebaliknya, kedua tersangka juga telah bertemu Ahok di rumahnya.
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini. Kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," terangnya.
Dalam pertemuan itu, kedua tersangka juga telah mengakui kesalahannya di depan Ahok.
"Mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita atau komentar di medsos sehingga mereka menuliskan kalimat yang mencemarkan nama baik pak BTP," tutupnya.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, kasusnya akan dihentikan kepolisian.
"Sedang dibuatkan Berita Acara Pencabutan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Nantinya, pihak kepolisian terlebih dahulu akan menggelar kasus tersebut bersama Direktorat Penyidikan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," katanya. (tribunnews.com/ kompas.com/ igman ibrahim)