Lebih lanjut, Alfons melihat, Kejaksaan terjebak pada kesalahan yang mereka lakukan dalam menangani persoalan ini sejak awal.
Karenanya, perbedaan perlakuan terhadap Jaksa Pinangki ini sebenarnya ingin memberi pesan kepada publik bahwa mereka serius menangani kasus ini.
Padahal ini sebenarnya sekedar upaya menutupi kesalahan Jaksa dalam menangani kasus ini.
“Tetapi, saya kira, ada langkah-langkah keliru yang mereka salah lakukan dari awal. Penerapan proses hukum acara terhadap pelaku sudah salah. Dan inilah cara Kejaksaan dengan menjadikan Jaksa Pinangki sebagai tong sampah dalam kasus ini,” tegasnya.
Menurutnya, menjadikan Pinangki sebagai tumbal dalam kasus ini sangat mungkin.
Pinangki dijadikan alat bagi Jaksa untuk menaikan pamor yang tengah jeblok di mata publik.
“Pinangki ini paling empuk dibandingkan nama-nama lain yang patut diduga berada di pusaran kasus ini. Jadi, wajar dia (Pinangki-red) dijadikan sasaran empuk,” imbuhnya.
“Yang mereka lakukan sebenarnya sekedar upaya menutupi kebobrokan yang mereka lakukan selama ini. Nggak ada keadilan hukum di negeri ini sekarang. Yang ada, yah kepentingan,” pungkasnya.
Kasusnya dilimpahkan
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (28/9/2020).
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan itu telah berstatus tahap kedua. Berkas itu pun dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Iya rencanannya pagi ini dilimpahkan," kata Sambo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Lebih lanjut, Sambo menuturkan berkas perkara itu dilimpahkan sekaligus dengan alat bukti dan ketiga tersangka yang ditahan oleh kepolisian.
"Rencananya alat bukti dan tersangka diserahkan ke Kejati Jakarta Timur," tukasnya.