TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak ikut mogok nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober 2020, sebagai bentuk penolakan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh, khususnya anggota KSPN,” kata Ristadi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, kata Ristadi, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 belum berakhir, yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan.
“Kami juga memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan, serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN,” kata Ristadi.
“Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” sambung Ristadi.
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca: RUU Cipta Kerja Janjikan Pesangon Korban PHK 32 Kali Gaji, KSPI Siapkan Mogok Nasional
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said.