News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Peserta Kartu Prakerja Jangan Sampai di-Blacklist, Segera Cek Batas Waktu Pemilihan Pelatihan

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja.

Lantas apakah Kartu Prakerja masih membuka pendaftaran untuk gelombang selanjutnya?

Melansir Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 nantinya akan tergantung dari keputusan komite.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," ungkap Louisa, Minggu (27/9/2020).

Baca: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10: Cek di Dashboard, Ini Tandanya Bila Kamu Lolos

Baca: Minat Masyarakat Tinggi, Ini Kata Pengamat Soal Efektivitas Program Kartu Prakerja di Tengah Pandemi

Selain itu, Louisa juga menyarankan bagi peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.

Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tidak dicabut.

"Itu (imbauan) yang paling utama," jelas Louisa.

Sebagai informasi, gelombang 10 Kartu Prakerja ini akan menampung kuota sejumlah 116.261 orang.

Jumlah tersebut membuat kuota Kartu Prakerja tahun 2020 sebesar 5,59 juta perserta terpenuhi 100 persen.

Namun, terdapat 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja karena tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.

Rencananya, Komite Cipta Kerja akan mengalokasikan dana dan kuota untuk peserta lainnya.

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja (https://www.prakerja.go.id/)

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini