TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan pada tahap 1 hingga tahap V atau lima.
Bantuan subsidi gaji karyawan telah disalurkan kepada 12,4 juta orang karyawan diseluruh Indonesia.
Bantuan subsidi gaji ini pun akan tetap dilanjutkan pada bulan Oktober atau paling lambat awal November 2020.
Gelombang 2 penyaluran subsidi gaji akan dilakukan setelah gelombang pertama menyelesaikan tahap lima.