Namun demikian, penyidik masih menggali asal muasal barang tersebut didapatkan oleh Cai Ji Fan.
"Kita masih mendalami kenapa yang bersangkutan bisa menghadirkan pompa air itu dalam tempatnya. Semuanya tim masih bergerak bersama-sama dengan lapas, tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres, dan dari lapas," katanya.
2. Beli rokok sesaat setelah kabur
Cai Ji Fan pun diketahui sempat membeli rokok di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Gerak-geriknya juga sempat dicurigai warga yang tinggal di sekitar lapas.
"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia (Cai Ji Fan, Red) sempat membeli rokok. Itu kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
3. Temui keluarga
Empat jam setelah kabur dari Lapas Tangerang, diketahui Cai Changpan alias Cai Ji Fan sempat pulang ke rumah keluarganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan informasi tersebut diketahui usai pihak kepolisian menggali keterangan dari pihak keluarga Cai Ji Fan.
Pelaku sempat pulang ke rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya. Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor sana. Dia sempat mampir ke rumahnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, Yusri menyampaikan petugas lapas yang berjaga baru mengetahui Cai Ji Fan melarikan diri setelah 11 jam terpidana tidak lagi berada di kamar tahanan.
"Memang ada indikasi pada saat pelarian itu kan ada 11 jam baru diketahui oleh pihak Lapas. Dari mulai dia melarikan diri terekam di CCTV, itu 11 jam baru diketahui oleh petugas Lapas," katanya.
4. Punya KTP Indonesia
Pihak imigrasi telah mencekal paspor milik Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
"Pencekalan pasport yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi, dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Dia menyampaikan pihak kepolisian juga telah berkoodinasi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk memblokir E-KTP milik Cai Ji Fan.
Alasannya, pelaku telah memiliki kartu penduduk Indonesia.
"Kita koordinasi dengan pihak dukcapil untuk KTP-nya. Karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia ini sudah kita blokir semuanya. Itu salah satu upaya kita untuk kita akan lakukan koordinasi dengan yang lain atau bisa mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," katanya. (kompas.com/ wartakota/ tribunnews.com/ igman)