News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PK Dikabulkan, Hukuman Anas Disunat 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum

Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.

Di tingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui.

Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, yang juga diladeni oleh Anas pada 2015.

Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Satu di antara hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.

Mantan politikus Partai Demokrat itu tak tinggal diam.

Ia lantas mengajukan PK pada Mei 2018 lalu atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun.

Kala itu, Anas menyinggung Artidjo yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.

Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.

"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo
mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas. (tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini