TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi dari Termohon dan Pemohon.
Sidang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun saksi kedua pihak tak kunjung hadir. Sidang pun di skors hingga pukul 12.00 WIB untuk memberi waktu bagi kedua pihak.
Tapi hingga sidang dimulai pukul 12.11 WIB, Pemohon dan Termohon tak kunjung dapat menghadirkan saksinya.
Alhasil Hakim Suharno memutuskan sidang ditunda hingga Jumat (2/10) pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan.
"Pihak Pemohon tidak mengajukan saksi. Selanjutnya adalah kesimpulan. Menetapkan sidang berikutnya pada Jumat, 2 Oktober 2020, dengan agenda kesimpulan," ucap Suharno.
Sementara kubu Bareskrim Polri juga tidak dapat menghadirkan satu orang saksi ahli yang mereka ajukan. Disebutkan tim kuasa hukum Bareskrim, bahwa saksi mereka sakit.
"Kami tidak dapat menghadirkan saksi ahli dikarenakan yang bersangkutan sakit," ucap tim hukum Bareskrim.
Diketahui kubu Napoleon sebelumnya mengajukan tiga saksi fakta. Ketiganya berasal dari anggota kepolisian.
Pada sidang Rabu (30/9/2020) kemarin, Napoleon mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat undangan resmi kepada ketiga saksinya dengan tembusan kepada atasan mereka masing - masing.
Baca: Soal Penetapan Tersangka, Kubu Napoleon: Cacat Hukum Atau Tidak Biar Hakim Menilai
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan Hakim PN Jaksel Suharno pada hari itu, ketiga saksi Pemohon tak kunjung hadir.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan ketidakhadiran saksi mereka karena tidak diizinkan sang atasan.
Padahal kata Gunawan, saksi yang mereka hadirkan merupakan saksi fakta yang mampu menjelaskan duduk perkara soal penghapusan red notice Djoko Tjandra dan kaitannya dengan klien mereka.
"Kami ajukan saksi tiga orang secara resmi suratnya sudah kami kirimkan ke Polri kemarin. Karena itu anggota Polri. Surat itu kami tembuskan kepada atasannya karena perlu izin keluar. Tapi sampai sidang dibuka, yang bersangkutan tidak hadir. Saya nghak tahu ada apa, kenapa nggak diziinkan hadir," ungkap Gunawan.
"Intinya saksi yang kami ajukan itu tidak dapat hadir. Alasannya karena tidak ada izin atasan," tegas dia.