Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan ada pembagian kewenangan penindakan di Pilkada Serentak 2020, utamanya soal pelanggaran kampanye di media sosial.
Kata Afifuddin, terkait iklan kampanye di media sosial setiap peserta pemilihan diberikan jatah kepemilikan akun resmi. Akun resmi tersebut terdaftar di sistem KPU. Terhadap akun resmi yang terdaftar maka ranah pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Bawaslu.
Baca: Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Temuan Pelanggaran Protokol Covid-19
"Kalau kaitannya iklan kampanye di medsos, persoalannya akun-akun yang dipakai sejatinya jelas yang sudah didaftarkan ke KPU," ucapnya.
Namun bila pelanggaran kampanye di media sosial dilakukan oleh akun - akun anonim atau bukan akun resmi yang didaftarkan, maka ranah penindakan menjadi kewenangan tim siber kepolisian. Begitu juga dengan pengawasannya.
Akun nonresmi yang terbukti melakukan kampanye negatif, maka pihak kepolisian akan menggunakan Undang - Undang ITE untuk menjeratnya.
Tapi sebaliknya, jika pelanggaran dilakukan akun resmi maka Bawaslu berwenang memproses pelanggaran tersebut.
Baca: Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di 35 Kab/Kota, Bamsoet Dorong KPU Beri Sanksi Tegas
"Masalahnya kadang hal yang sifatnya kampanye negatif biasanya dilakukan akun tak terdaftar, tentu cara mendekatinnya dengan UU ITE. kalau akun resmi tim kampanye itu yang jadi obyek kita," ujar Afifuddin.
"Tadi kita berkoordinasi dengan tim siber polisi, ranah yang dilakukan di luar akun resmi itu akan jadi ranah tim siber kepolisian, saya kira ini sudah jelas pembagiannya," pungkasnya.