News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Dapat Bansos Rp 500 Ribu dari Pemerintah atau Tidak, Berikut Cara Urus Kartu Keluarga Sejahtera

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial melalui Ditjen PFM memberikan bantuan sosial senilai Rp 500 ribu.

Bantuan ini ditujukan kepada KPM Program Sembako Non PKH.

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak.

Caranya cukup mudah, bisa dengan mengakses di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca: Terima Bansos Rp 500 Ribu Harus Miliki Kartu Keluarga Sejahtera, Ini Cara Mendapatkannya

Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. 

Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dicairkan apabila Anda memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama mengatakan sebanyak 9 juta KPM akan mendapatkan BST Rp 500 ribu.

"Sebanyak 9 juta KPM  dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun." Ucap Asep Sasa Purnama, dikutip Tribunnews.com dari Kemsos.go.id.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk langkah cepat pemerintah dalam merespon dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara cek apakah kamu mendapatkan BST Rp 500 Ribu?

Baca: Cara Cek Dapat Bansos Rp 500 Ribu di cekbansos.siks.kemsos.go.id dan Soal Kartu Keluarga Sejahtera

Ilustrasi-. (Tribunnews.com)

Cara Cek Apakah Anda Mendapatkan BST Rp 500 Ribu

Apabila ingin mengecek apakah Anda mendapatkan BST Rp 500 ribu, terdapat cara yang bisa dilakukan.

Berikut cara mengecek apakah mendapatkan BST Rp 500 ribu atau tidak:

- Buka laman www.cekbansos.siks.kemsos.go.id

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini