TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator menegaskan pihaknya sengaja tidak mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
Namun demikian Mahfud mengatakan sebelum membentuk TGPF Kabupaten Intan Jaya pihaknya telah berkomunikasi dengan Komnas HAM.
Mahfud mengatakan awalnya pihaknya ingin mengajak Komnas HAM untuk terlibat dalam TGPF tersebut.
Namun setelah dipertimbangkan masak-masak maka diputuskan TGPF Intan Jaya tidak melibatkan Komnas HAM.
Hal yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut, kata Mahfud, adalah untuk menghindari adanya dugaan atau tudingan saling mengkooptasi dari kedua lembaga tersebut.
Mahfud juga optimis jika kesimpulan investigasi yang dilakukan keduanya akan sama bila dilakukan dengan niat baik yang sama.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (2/10/2020).
Baca: Mahfud MD Umumkan Anggota TGPF Intan Jaya yang Ditugaskan Gali Fakta Tewasnya 2 TNI dan 2 Warga
"Oleh sebab itu karena kita mau yang sejujur-jujurnya maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilahkan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata Mahfud.
Bahkan ia mengatakan pihaknya membuka diri jika Komnas HAM membutuhkan pengamanan TNI-Polri dalam proses investigasi yang dilakukannya.
"Oleh sebab itu kita juga menyampaikan kepada Komnas HAM kalau dia mau penyelidikan sendiri kita akan bantu, kalau perlu pengamanan dari TNI-Polri meskipun kita tidak harus bergabung dalam sebuah tim," kata Mahfud.
Terkait dengan keanggotaan dalam TGPF Intan Jaya, Mahfud mengatakan sudah melalui seleksi yang cukup dalam.
Sebelumnya Mahfud mengumunkan nama-nama anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang dibentuk pemerintah untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa tewasnya dua warga sipil dan dua anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya antara tanggal 16 sampai dengan 20 September 2020.
Pembentukan TGPF tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya tertanggal 1 Oktober 2020.
"Tim ini terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri kemudian ada dari KSP. Kemudian ada dari BIN dari tokoh masyarakat Papua Michael Manufandu lalu tim investigasi lapangan ada sebanyak 18 orang," kata Mahfud.
Berikut nama-nama Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya yang dibacakan Mahfud:
Ketua Tim Investigasi Lapangan yakni Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto
Wakil Ketua Tim Investigasi Lapangan yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo
Selain itu Mahfud juga mengumumkan sejumlah nama anggota Tim Investigasi lapangan sebagai berikut:
Tokoh Masyarakat atau Tokoh Intelektual Makarim Wibisono.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Jhony Nelson Simanjuntak.
Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika Henok Bagau.
Rektor Universitas Cenderawasih Papua Apolo Safonpo.
Tokoh Masyarakat Papua Constan Karma.
Tokoh Masyarakat Papua Thoha Abdul Hamid.
Tokoh Masyarakat Papua Samuel Tabuni.
Tokoh Pemuda Papua Victor Abraham Abaidata.
Dosen Universitas Udayana Bali Anggota I Dewa Gede Palguna.
Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Bambang Purwoko.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Budi Kuncoro.
Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Anggota Badan Intelijen Negara Asep Subarkah.
Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Mayjen TNI Eddy Rate Muis.
Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia Arif.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.
Selain itu berdasarkan salinan lampiran dokumen tersebut Mahfud MD bertugas sebagai penanggung jawab TGPF Intan Jaya.
Kemudian berikut nama-nama yang tercantum dalam Tim Pengarah TGPF Intan Jaya:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tri Soewandono sebagai Ketua Tim Pengarah.
Sejumlah nama anggota di dalam Tim Pengarah di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Purnomo Sidi.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luthfi Rauf.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rudianto.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Armed Wijaya.
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Janedjri M Gaffar.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.
Anggota Badan Intelijen Negara Imron Cotan.
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rizal Mustary.
Tokoh Masyarakat Papua Michael Manufandu.
"Tim ini diberi tugas mulai dari keluarnya SK ini sampai kira-kira dua minggu ke depan untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," kata Mahfud.