TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem eletronik.
"Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, Sabtu (3/10/2020) saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS.
Selanjutnya kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan.
"Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," tambah Airlangga.
Untuk koperasi terdapat kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.
Sementara untuk Sertifikasi Halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.
Bagi pelaku UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
"Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah," ucap Airlangga.
Baca: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Polri Tak Akan Berikan Izin Demo Buruh Soal Penolakan RUU Cipta Kerja
Untuk nelayan juga telah diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan melalui satu pintu di KKP, dimana Kemenhub memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
Dari sisi perumahan, lewat RUU Cipta Kerja Pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
"Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah," ucap Airlangga.
Terkait dengan peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU Cipta Kerja juga hadir memberi solusi.
Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.