TRIBUNNEWS.COM - Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai berinisial BVP dicopot dari jabatannya setelah video pernikahannya viral di media sosial.
Dalam video pernikahan itu, pria dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu diduga menggelar resepsi tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Atas pencopotan dirinya, BVP pun memberi pengakuan.
Berikut fakta-fakta terkait pencopotan BVP dari jabatan Kasat Intelkam sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari TribunMedan, Minggu (4/10/2020):
1. Dicopot dari Jabatan
Polda Sumatera Utara memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP.
Video pernikahan BVP yang digelar di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantauprapat pada Sabtu (26/9/2020) beredar di media sosial.
Baca: TNI dan Polri Edukasi Protokol Kesehatan Warga dengan Patroli Bersepeda
Dalam video tersebut, terlihat tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ujarnya.
Lanjut mantan Kapolres Asahan ini, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil BVP.
"Kita panggil dan periksa," bebernya.
Dikatakannya, oknum Polri jebolan Akpol itu diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.