News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arief Poyuono: UU Ciptaker Berguna untuk Hadapi Kondisi Ekonomi Pascapandemi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono saat ditemui tim Tribunnews.com di Kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Dalam kesempatan tersebut Arief Poyuono menceritakan tentang warisan dari orangtuanya mengenai ramuan-ramuan jamu yang diperolehnya sehingga dirinya memproduksi jamu anti virus corona. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Arief Poyuono mengatakan bahwa pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stakeholder di negeri ini.

"Setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat, di manapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak," ungkap Arief.

Arief menambahkan, jika merasa tidak puas, masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya.

Baca: Hari Ini 5.000 Buruh Demo ke DPR Tolak Omnibus Low RUU Cipta Kerja, Aksi Berlangsung hingga Kamis

Arief juga berpendapat soal  mogok buruh secara nasional yang isunya akan dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2020. "Mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB Ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan," ungkapnya.

Arief melanjutkan, "Begitu juga para pekerja BUMN juga banyak yang di PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja serta akan dibubarkan sama Erick Thohir, serta belum diselesaikannya hak hak para pekerjaannya."

Arief mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini akibat dampak Covid-19, apalagi resesi ekonomi kan sifatnya seasonal, alias musiman dan tidak akan terjadi berlarut larut di sebuah perekonomian negara.

"Nah untuk resesi ekonomi yang terjadi di Indonesia juga bukan masuk resesi gawat darurat ya, karena ada progres pertumbuhan ekonomi dari kwartal kedua yang minus 5,32 dan di kwartal ke tiga bertumbuh kok walau masih dalam kategori minus," tambah Arief.

Baca: 7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional

Terakhir, Arief berpendapat bahwa UU Ciptaker digunakan untuk menghadapi pascapandemi, di mana semua negara berlomba lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

"Hal ini akibat kerusakan sistim ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak Covid-19, karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali ya. Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi di setiap negara juga," tutup Arief. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini