"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.
Sementara itu DPR dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
RUU Cipta Kerja tersebut masuk dalam RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.
Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
“Selanjutnya Baleg membahas RUU tersebut dengan membentuk Panja. Sejak tanggal 14 April 2020, Panja telah membahas RUU tentang Cipta Kerja dengan Pemerintah," ungkap Willy, Minggu (4/10/2020) dilansir laman dpr.go.id.
"Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” imbuhnya.
Baca: Ini Alasan DPR Percepat Sidang Paripurna Untuk Sahkan RUU Cipta Kerja
Sementara itu hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana diatur dalam UU NRI tahun 1945.
Selanjutnya Pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja.
Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar.
Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.
Baca: Unjuk Rasa Tolak Omnimbus Law, Polri Siapkan Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Gedung DPR
Tanggapan Menko Perekonomian