News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Cipta Kerja

Demokrat Nilai Ada Logika yang Keliru dalam Perumusan RUU Cipta Kerja

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai ada logika yang keliru dalam perumusan RUU Cipta Kerja ini.

Presiden Joko Widodo menyebutkan tujuan dirumuskannya RUU ini untuk menciptakan lapangan kerja, dan penciptaan lapangan kerja bisa dilakukan jika ada investasi.

Dengan RUU Ciptaker ini, faktor-faktor yang menghalangi investasi, bisa dihilangkan, minimal dikurangi.

Padahal, menurut Global Competitiveness Report 2017-2018 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum, tiga faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, dan akses ke pembiayaan.

Sedangkan peraturan tenaga kerja di urutan ke-13.

Baca: Meski Menuai Polemik, DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Selain itu, lanjut politisi asal Kalbar ini, ada catatan sangat keras dari Bank Dunia terkait RUU Ciptaker ini.

"Bank Dunia menganggap RUU ini bisa merugikan buruh dan perlindungan hukum," kata Herzaky dalam Proklamasi Democracy Forum, Minggu, 4 Oktober 2020, mengingatkan ada logika yang keliru dalam perumusan RUU Ciptaker ini.

Partai Demokrat pun menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

Agus H. Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.

Ada lima hal yang perlu mendapatkan perhatian.

Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.

Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).
Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini