TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam waktu dekat bakal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah dan Badan Legislatif DPR sudah sepakat dengan rancangan RUU Cipta Kerja, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Sejalan dengan itu, gelombang penolakan deras disuarakan di tengah masyarakat, pasalnya RUU Cipta Kerja dinilai merugikan banyak pihak.
Baca: Tujuh Alasan Mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Layak Ditolak Buruh Menurut KSPI
Meski begitu, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU kontroversial ini.
Mungkin banyak dari masyarakat yang masih belum memahami apa itu omnibus law cipta kerja dan mengapa RUU ini mendapat tentangan keras dari kalangan buruh.
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Baca: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional
Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.
Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Baca: 7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional
Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.
Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.
Sementara itu, dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR.
Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Pasal kontroversial
Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law.
Salah satunya sektor ketenagakerjaan.
Jika disahkan, RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.
Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.
Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu.
Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan.
Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah.
Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.
Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)
Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.
Klaim pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Menko Airlangga dlama keterangan resminya.
Selama ini kata Airlangga, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.
Ditambah lagi, proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Airlangga mengatakan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.
Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya RUU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
Tidak hanya itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang.
Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
7 Persoalan yang Picu Buruh Mogok Nasional
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, ada tujuh isu di dalam RUU Cipta Kerja yang ditolak serikat buruh.
Baca: KSBSI Klaim Tak Akan Ikut AksI Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Pertama yakni Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
Said Iqbal berpendapat UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten/kota berbeda-beda nilainya.
"Akan sangat tidak adil jika sektor otomotif dan sektor pertambangan nantinya akan memiliki nilai UMK yang sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/10/2020).
Baca: Airlangga Hartarto Yakin RUU Cipta Kerja Dapat Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Kedua mengenai perubahan skema penyaluran pesangon melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
Pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek (BPJS).
Said Iqbal mempertanyakan dari mana BP Jamsostek mendapat sumber dana untuk membayar 6 bulan pesangon.
"BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema yang diterapkan melalui Omnibus Law Cipta Kerja ini," ujar dia.
Ketiga yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.
Buruh, kata Said Iqbal, tegas menolak PKWT seumur hidup.
Kelima adalah Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.
Sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja.
"Karyawan kontrak tidak boleh seumur hidup, dia harus ada batas waktu kontrak sekitar 2 tahun, diperpanjang 2 tahun, setelah itu harus diangkat karyawan tetap atau dia keluar mencari pekerjaan lain. Masalah outsourcing juga tidak boleh seumur hidup," ucap dia.
Kelima yakni perubahan waktu jam kerja kaum buruh yang dinilai cenderung eksploitatif.
Dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja yang dibahas Baleg DPR RI dan Pemerintah, dikatakan waktu kerja buruh per hari maksimal 8 jam kerja dan dalam satu minggu maksimal 40 jam kerja.
"Dengan demikian, bisa terjadi buruh itu bekerja dari Senin - Minggu, tidak ada libur. Kalau Senin - Sabtu itu kan enam hari jam kerjanya per hari 6 jam saja, ditambah hari Minggunya kerja 4 jam. Jadi Senin - Minggu kerja, kapan liburnya," ujar dia.
Keenam yakni mengenai hak. Said Iqbal mengungkapkan, melalui skema Omnibus Law Cipta Kerja, hak cuti dan hak upah atas cuti bagi kaum buruh hilang. Itu termasuk untuk hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan.
"Contoh cuti haid, di Omnibus Law memang masih ada cuti haid dan melahirkan, tapi hak upahnya hilang. Kalau di UU nomor 13, kalau perempuan mengambil cuti haid dua hari dalam satu bulan, upahnya tidak dipotong," katanya.
"Dengan Omnibus Law itu dipotong upahnya. Bisa dipastikan buruh perempuan tidak akan mengambil cuti haid karena upahnya dipotong. Terkesan dipaksa kerja melalui sistem, ini yang saya sebut eksploitasi. Jadi sangat liberal, Amerika saja tidak seperti ini," sambung dia.
Ketujuh yakni potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup.
Said Iqbal menjelaskan, dari tujuh isu yang dipersoalkan buruh, ada empat yang paling utama.
Di antaranya yakni kembalikan UMK dan UMSK, karyawan dan outsourcing tidak boleh dikontrak seumur hidup, pesangon tidak boleh dikurangi, dan masalah waktu kerja yang dinilai sangat eksploitatif.
"Waktu kerja itu bisa saja fleksibel tapi tetap ada waktu libur," katanya singkat.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya