News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Penayangan Film Sejauh Kumelangkah hingga Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tindakan tersebut, kata Alghiffari, merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

'Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta," tegasnya.

Baca: Kiwil Dianggap Sebar Fitnah, Meggy Wulandari Ancam Somasi

Oleh karena itu Ucu selaku sutradara Sejauh Kumelangkah, tutur Alghiffari, mendesak Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta, dan juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana Covid-19).

Ucu dan kuasa hukum juga meminta Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat.

Seiring dengan misi pembuatan film Sejauh Kumelangkah yang dibuat dengan semangat untuk perbaikan hak penyandang disablitas di Indonesia, dalam somasi, Ucu dan kuasa hukum juga mendesak Kemendikbud melakukan evaluasi penyelenggaraan program BDR agar lebih inklusif dan ramah terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

"Di antaranya, dengan menambahkan bahasa isyarat, close caption dan menyediakan versi audio description dalam seluruh program BDR Kemendikbud sehingga bisa diakses oleh Peserta Didik Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia," tegas Alghiffari.

Baca: Layangkan Somasi karena Lagunya Dipakai Tanpa Izin, Linkin Park Tegaskan Tak Dukung Donald Trump

Lebih jauh, Kemendikbud juga didesak membuat Permendikbud pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas.

"Kemendikbud juga didesak untuk menjadikan film Sejauh Kumelangkah sebagai bahan mengampanyekan pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu disabilitas di Indonesia," pungkasnya. 

Alghiffari mengatakan, perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud, TVRI, dan Telkom sebagai institusi negara yang seharusnya terdepan dalam perlindungan, sangat membuat prihatin dan patut disayangkan.

Terkait ini, Ucu dan kuasa hukum mendesak Kemendikbud melakukan penguatan komunitas film dan komunitas seni termasuk didalamnya untuk para pekerja seni dan utamanya para pembuat/pekerja film.

Kemendikbud juga diminta membuat program edukasi bagi para pembuat film supaya mengetahui hak-haknya.

Melakukan kampanye publik tentang hak cipta dan pentingnya perlindungan serta penghargaan terhadap pekerja seni juga hal penting yang turut didesakkan dalam somasi yang dikrimkan Ucu dan kuasa hukum ke Kemendikbud.

"Begitupun dengan TVRI dan Telkom, didesak untuk membuat tayangan edukasi terkait hak cipta selama tiga puluh hari dan setidaknya 30 detik setiap tayangan," ujar Alghiffari.

Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak yaitu Kemendikbud, TVRI, dan Telkom diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar 80.000 dolar AS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini