Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mencegah kedatangan ribuan buruh dari daerah yang ingin mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR RI, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian juga bersiap melakukan pembubaran paksa jika masih ada buruh yang nekat mengikuti aksi unjuk rasa.
"Kita sudah imbau kepada serikat-serikat buruh pekerja yang ada. Kita sudah imbau supaya tidak usah melaksanakan. Di masing-masing wilayah juga kita telah sampaikan yang mau berangkat kita bubarkan. Kita sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Baca: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional
Hingga saat ini, Yusri menyampaikan kepolisian tidak akan memberikan izin adanya kegiatan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu demi mencegah penularan virus Corona.
"Karena situasi Covid-19 ini, kondisi PSBB Jakarta sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum khususnya di depan DPR hari ini. Izin keramaian atau STPTnya tidak akan kita berikan," jelasnya.
Baca: Komnas Perempuan: RUU Cipta Kerja Menurunkan Standar Perlindungan terhadap Buruh Perempuan
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya juga mengimbau seluruh buruh tidak mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
Sebaliknya, ia tak ingin aksi unjuk rasa itu menjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Situasi sekarang ini sudah darurat kesehatan di Jakarta. Jangan lagi menambah klaster baru. Kita sudah lakukan imbauan sebagai preentif dan preventif kita lakukan patroli ketemu mereka semua kita minta pulang mereka semua," katanya.
2 juta buru akan mogok
ebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
Aksi mogok kerja tersebut untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mogok nasional adalah istilah yang digunakan oleh 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Mogok kerja nasional dilakukan massa buruh melalui mekanisme UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
Baca: Hari Ini 5.000 Buruh Demo ke DPR Tolak Omnibus Low RUU Cipta Kerja, Aksi Berlangsung hingga Kamis