News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Politikus Demokrat Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Ibarat Ibu Hamil yang Dipaksa Melahirkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny K Harman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panjitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengkritik pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tersebut yang digelar, Sabtu (3/10/2020) malam.

Menurutnya hal itu mengundang pertanyaan publik lantaran digelar di waktu yang tak lazim terhadap pengambilan keputusan suatu RUU.

"Saya katakan bagaimana bisa jelas, wong pembahasannya cepat-cepat gitu kok. Tidak lazim pembahasan RUU keputusannya dibawa di Tingkat I itu pada hari Sabtu, kan aneh, ada apa sebetulnya? Ini kan jadi pertanyaan publik juga," kata Benny dalam webinar bertajuk 'Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosial', Minggu (4/10/2020) malam.

Baca: Buruh Bakal Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Begini Penjelasannya

Benny mengatakan terlalu cepat RUU tersebut diputuskan dalam pembicaraan Tingkat I, apalagi akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR 8 Oktober mendatang.

Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, RUU Cipta Kerja bermasalah, mulai dari cacat prosedur hingga cacat substansi.

"Hari Sabtu malam-malam jadi kucing kucingan seperti itu, seperti halilintar di siang bolong, tidak ada, ada ujung pangkal. Sabtu malam begitu RUU penting begini diambil keputusan di Tingkat I, ada apa sebetulnya? apa yang ditakuti?," ujarnya.

Baca: YLBHI Soroti Peluang Korupsi dalam RUU Cipta Kerja

"Kalau tidak ada masalah, menurut saya prosesnya normal. Ini prosesnya tidak normal, istilah saya itu ibu hamil belum saat untuk melahirkan dipaksa untuk melahirkan melalui operasi sesar, akibatnya bermasalah ini RUU," katanya.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Baca: Alasan PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan: Kemudahan Pekerja Asing hingga Hak Pekerja

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini