TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini tata cara melepas kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing (WNA) maupun sebaliknya.
Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.
Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?
Baca: RUU Cipta Kerja Memastikan Kehadiran Negara untuk Lindungi Pekerja
Baca: Negara Kepulauan yang Indah Ini Tawarkan Izin Tinggal 2 Tahun Bagi WNA yang Ingin Bekerja Jarak Jauh
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:
Syarat Melepas Status WNI
Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;