News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Sindikat Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar: Bermarkas di Hutan Hingga Aset Rumah Mewah

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

"Dia berjaga-jaga dengan senjata ini. Makanya saat penangkapan kita dibantu Brimob dan Polda setempat. Senjatanya ini rakitan ya," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, ATM, buku tabungan, dan uang.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini