News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

KPK Analisa Laporan Boyamin Saiman yang Mengaku Disogok 100 Ribu Dolar Singapura

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisa terkait laporan penerimaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman mengaku menerima uang sebanyak 100.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

KPK, kata Ali, mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Perkembangan terkait pelaporan gratifikasi 100.000 dolar Singapura itu, bakalan diinformasikan lebih lanjut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara dengan 1,08 miliar rupiah dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.

Atas penerimaan itu, Boyamin memilih untuk menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.

Baca: Boyamin Diminta Sebut Nama Oknum Anggota Komisi III DPR yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra

"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut, namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi," kata dia.

"Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal. Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti yang dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, akan tetapi Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak di bidang pemberantasan korupsi maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.

Boyamin memohon kepada KPK, agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.

Baca: BREAKING NEWS: Irjen Pol Napoleon Minta Ongkos Rp7 M untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.

MAKI memang aktif dalam menyuarakan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tak jarang, Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti-bukti kepada penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi itu. Salah satunya, terkait kasus Djoko Tjandra. (tribun network/mam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini