TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diputuskan dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).
Irjen Pol Napoleon selaku Pemohon tidak hadir dan kehadirannya diwakili oleh tim hukumnya.
Baca: Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang
Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dianggap sudah sesuai prosedur.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel.
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) lalu.
Pada sidang Senin (28/9/2020) minggu lalu, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.
Irjen Pol Napoleon bukanlah jenderal polisi pertama yang mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi. Tercatat, setidaknya ada dua pati dari Korps Bhayangkara yang pernah melakukan hal yang sama. Siapa saja mereka?
1. Budi Gunawan
Saat masih berpangkat Komjen, Budi Gunawan dibantu Divisi Hukum Mabes Polri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri terhadap KPK, terkait status tersangka yang ia sandang.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.