Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yakni Rp 900 ribu.
Surat bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS.
"Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh Rumah Sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Berdasarkan hal itu, pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, dan reagen, komponen administrasi dan komponen lainnya," tulis SE yang diterima Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
Dalam konferensi pers yang digelar virtual, disampaikan pemberlakuan batasan tarif berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Sehingga dengan terbitnya SE tersebut, rumah sakit maupun laboratorium klinik di seluruh Indonesia diharapkan melakukan penyesuaian tarif.
Dalam pelaksanaannya, Dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan pengawasan pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi terhadap batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP.
Ditetapkan
Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.
Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.
Baca: Pascajalani Tes Swab Ayu Ting Ting Hanya Beraktivitas di Rumah, Eko Patrio Mendoakannya Sehat Selalu
"Kami dari Tim kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).
Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.
"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya Rp 900.000," ujarnya.