News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Kecewa Klaster Pendidikan Masuk dalam UU Cipta Kerja, LP Maarif NU: Kami Merasa Dipermainkan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

"Kedua kami menyampaikan hal yang sama tentang RUU Cipta Kerja ini. Tapi situasi politiknya kan berbeda ternyata bahwa akhirnya disahkanlah RUU Cipta Kerja jadi UU. Lalu langkah kita apa? Pertama kami dari KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk menggugat (UU Cipta Kerja) ke MK sambil menunggu penomoran dari UU tersebut," katanya.

Begitu juga Said Iqbal, menurutnya meskipun Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Serang Rusuh, Mahasiswa Lempar Batu, Perwira Polisi Kena Timpuk

Dalam aksi mogok kerja nasional itu menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Adapun yang dikritik dari Omnibus Law yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Bantah Dapat Tawaran Jabatan, Bos KSPI Tegaskan Mogok 3 Hari Terus Berlanjut".

Baca: Ratusan Akademisi se-Indonesia Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut kata dia, mogok kerja nasional ini akan diikuti 2 juta buruh. Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok kerja nasional meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini