News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Koordinasi Dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Eksekusi Dalton Ichiro

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung merilis penangkapan terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020).

"Terpidana bilang boleh menjanjikan prospek usaha itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu. Sehingga sudah menyetorkan sebesar 500 ribu USD. Ternyata apa yang diceritakan terpidana tidak benar dan perusahaan itu tutup dan mengalami kerugian yang cukup besar. Korban merasa tertipu dan kemudian perkara ini disidangkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Hari mengatakan terpidana sebelumnya sempat dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian melakukan permohonan kasasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Maka itu, terpidana dinyatakan bersalah sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/P/2018 Tanggal 24 Mei 2018.

Dalam kasus ini, Dalton Ichiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara.

"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan hingga ditetapkan sebagai DPO dan alhamdulillah tadi malam berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," katanya.

Selanjutnya, Dalton Ichiro akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rutan Salemba pada siang hari ini, Rabu (7/10/2020).

Terpidana akan melakukan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini