News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyoal UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR mengundang kontroversi.

Salah satunya yakni aturan penghapusan UMK atau umpah minimum kabupaten/kota.

Penghapusan UMK tersebut diketahui akan diganti menjadi upah per jam.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menepis anggapan UMK telah dihapus.

Ia kemudian mengatakan jika memang ada beberapa aturan yang diubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Ida Fauziyah pun meluruskan UMK masih tetap berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (DOK KEMENAKER)

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Halaman selengkapnya >>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini