News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Seorang Mahasiswa PMII Bekasi Alami Gegar Otak

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

2.500 Personel Brimob diterjunkan

Kepolisian RI menurunkan 2.500 personel di Bawah Kendali Operasi Brigade Mobil (BKO Brimob) Nusantara untuk membantu mengamankan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan BKO Brimob Nusantara itu telah datang pada Rabu (7/10/2020) kemarin. Personel itu untuk membantu pengamanan dari Polda Metro Jaya.

"Iya kemarin sudah datang BKO Brimob Nusantara untuk back up Polda Metro Jaya 2.500 personel," kata Awi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Baca: Antisipasi Massa Tolak UU Cipta Kerja, Akses Menuju Gedung DPR Ditutup

Lebih lanjut, Awi menyampaikan BKO Brimob Nusantara juga diterjunkan untuk membantu mengamankan di wilayah Polda Jawa Barat.

"200 Personel untuk back up di Polda Jawa Barat," tandasnya.

Baca: Sebut DPR Pengkhianat Rakyat Karena Sahkan UU Cipta Kerja, Cucu Habibie: Kita Dijajah Negara Sendiri

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Baca: Politikus Demokrat: Tak Ada Selembar pun Naskah RUU Cipta Kerja yang Dibagikan Saat Rapat Paripurna

Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah Pandemi Covid-19.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini