News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Seorang Mahasiswa PMII Bekasi Alami Gegar Otak

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang digelar aktivis mahasiswa PMII komisariat Pelita Bangsa Bekasi di Jababeka berujung ricuh, Rabu (7/10/2020) siang.

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 14:30 WIB itu, empat mahasiswa PMII dilarikan ke RS Cipta Medika Bekasi karena terluka.

Salah satunya bahkan mengalami gagar otak diduga tertembak gas air mata dari jarak satu meter.

Informasi ini dibagikan alumni PMII Muhammad Rosuli kepada Tribunnews.com, Kamis (8/10/2020) pagi.

Baca: Polri Terjunkan 2.500 Personel BKO Brimob Bantu Pengamanan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

"Sahabat Nasrul Firmansyah selaku Ketua Komisariat PMII Pelita Bangsa akan menjalani operasi, mohon doanya seluruh bangsa Indonesia" ujar Muhammad Rosuli.

Muhammad Rosuli mengecam keras tindakan aparat kepolisian kepada empat mahasiswa PMII yang kini dirawat di RS Cipta Medika Bekasi.

"Dengan tegas mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat kepolisian," katanya.

Baca: Buruh dan Mahasiswa Demo Istana Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Muhammad Rosuli menjelaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang," ujar dia.

Ia menegaskan, sebagai alumni PMII yang berprofesi sebagai advokat, dirinya akan mendampingi empat mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi unras tersebut.

Tindakan anarkis aparat kepolisian kepada empat mahasiswa PMII itu, lanjut Muhammad Rosuli, akan segera dilaporkan ke Propam.

"Tim advokasi akan melakukan kajian hukum yang selanjutnya akan melakukan upaya hukum, dengan melaporkan oknum-oknum petugas Kepolisian yang telah melakukan tindakan anarkis pada Demonstran," ujar dia.

"Insyaallah segera kami laporkan ke Propam" katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini