TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (DPR) masih merapikan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya. Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," kata Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020) .
Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.
Baca: Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Dua Menantu SBY Annisa Pohan dan Aliya Cetak Pesan Rindu untuk Pepo
"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Golkar itu.
Karena itu, Firman mengajak semua pihak untuk sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.
"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," kata Firman.
Naskah UU Cipta Kerja yang belum rapi tersebut dianggap aneh.
Padahal aturan tersebut sudah disahkan saat rapat paripurna DPR.
Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap aneh pernyataan anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo yang menyebut belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.
Baca: Siap Memutus Secara Jernih UU Cipta Kerja, MK Tak akan Terpengaruh Kekuasaan Manapun
Feri mengatakan, naskah RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna semestinya merupakan naskah final yang tidak dapat diutak-atik lagi.
"Itu pernyataan paling aneh, jadi tahapannya kan persetujuan bersama melalui parpipurna, artinya apa yang disepakati bersama itu sudah final," kata Feri.
Sebab, naskah RUU yang disahkan di rapat paripurna merupakan naskah yang akan dibawa ke tahap pengundangan dan diberikan nomor undang-undang.
"Kalau mereka mengatakan apa yang mereka setujui bersama kemarin belum final, ya berarti bukan persetujuan bersama," kata Feri.
Feri menuturkan, perbaikan minor seperti kesalahan ketik atau typo memang sah-sah saja dilakukan selama tidak mengubah substansi.
Baca: MUI Keluarkan 7 Poin Taklimat Sikapi Disahkannya UU Cipta Kerja