News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Komentar Para Kader Partai setelah UU Cipta Kerja Disahkan: PKS, Demokrat hingga Hanura

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera setengah tiang berkibar di halam utama Gedung DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Pengeahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi pembicaraan.

Pasal-pasal yang dianggap kontoversial bagi politikus hingga berbagai kalangan bahkan berujung pada aksi unjuk rasa, termasuki demo yang dilakukan oleh mahasiswa.

Kader berbagai partai politik pun ikut bereaksi.

Mulai dari politikus Hanura, PKS, hingga Demokrat menyoroti berlakunya UU Cipta Kerja.

Baca: Reaksi Fahri Hamzah dan Fadli Zon Buntut Disahkan UU Cipta Kerja

Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber mengenai tokoh-tokoh partai yang ikut menyoroti pengesahan UU Cipta Kerja:

1. Mufidayati PKS Minta Keterbukaan

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

"Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan," ujar Mufida, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.

Pengesahan UU yang sangat cepat oleh DPR tetap dilakukan walau dua fraksi menolak.

Ketika itu, Fraksi PKS menolak dengan tegas karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja.

Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.

"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di Klaster ketenagakerjaan, sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Cipta Kerja yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini