TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan berbagai langkah konstitusional, setelah menjalani aksi mogok nasional selama tiga hari tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, langkah lebih lanjut yang akan diambil serikat pekerja yaitu secara konstitusional, di antaranya menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang tersebut.
"Melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, mogok nasional selama tiga hari yang dilakukan KSPI bersama 32 federasi telah berakhir pada 8 Oktober, sejak 6 Oktober 2020.
Baca: Ace Hasan Bantah Tuduhan Pembahasan UU Cipta Kerja Tak Libatkan Organisasi Pekerja dan Buruh
"Langkah selanjutnya, akan kami umumkan secara resmi pada Senin, 12 Oktober 2020," ucap Said.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ketidakpuasaan atas Undang-Undang Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi.
Cara tersebut, kata Mahfud, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perppres, Permen, dan Perkada sebagai delegasi Perundang-undangan.
Bahkan, kata dia, bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud.