TRIBUNNEWS.COM – Bantuan langsung tunai/BLT atau subsidi gaji upah/BSU tahap 5 sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta mulai disalurkan.
Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Pada tahap kelima ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah mulai disalurkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh.
"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
Adapun, untuk data calon penerima subsidi gaji tahap V, Kemenaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Kemenaker menganggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.
Baca: Terima Subsidi Gaji, Pekerja: Bermanfaat untuk Bayar Uang Sekolah Anak
Baca: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap 5, Begini Cara Cek Terima Rp 1,2 Juta
Sementara proses finalisasi data dilakukan seperti sebelumnya, dimana setelah Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.
“Check list sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," kata Ida.
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.
Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.