TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengungkap ada ribuan orang yang diamankan terkait aksi demo berujung anarkis.
Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebanyak 5.918 orang yang diamankan.
Jumlah tersebut merupakan jumlah orang yang diduga bertindak anarkis di seluruh Indonesia.
"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).
Meski demikian, tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Jenderal Lapangan Sari Labuna Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Apa Pasal yang Menjeratnya?
Argo mengatakan, hanya 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Argo mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para perusuh merupakan bagian dari menjaga wibawa negara.
Sekaligus juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca: Bukan Fasilitas Rusak, Ini yang Paling Dikhawatirkan Ganjar Imbas Demo UU Cipta Kerja di Jateng
"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata Argo.
Lebih lanjut, Argo mengatakan, sebanyak 145 orang pengunjuk rasa yang ditangkap, ada yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.
Selanjutnya, mereka yang reaktif akan menjalani swab test untuk lebih memastikan apakah mereka terjangkit Covid-19 atau tidak.
Kasus demo berujung anarkis di Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus aksi unjuk rasa berujung anarkis di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).