"Pelanggaran P3SPS baru dapat diproses oleh KPI ketika konten Narasi TV yang dipermasalahkan tayang di stasiun televisi terestrial yang menjadi mitra Narasi TV, dalam hal ini Trans7 yang juga tercatat sebagai badan hukum pers Terverifikasi Administrasi sejak 4 September 2018," katanya.
Meski demikian, laporan masyarakat terhadap konten produk jurnalistik tidak boleh dihalangi maupun dinilai sebagai upaya mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Pasal 17 UU Pers menyebutkan ‘Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan," katanya.
"Kegiatan tersebut dapat berupa ‘memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers," ucap Algooth.