TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengajak masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Said mengatakan PBNU akan mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.
"Kalau ada sesuatu mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra omibus law. Kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Dirinya juga mengajak masyarakat menghindari kegiatan demonstrasi yang mengarah pada vandalisme.
Baca juga: Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja
Said menilai aksi yang cenderung anarkis justru akan merugikan semua pihak.
"Kalau anarkis itu dilarang agama. Kalau semua perilaku ini didorong oleh nafsu angkara murka, emosi yang meluap-luap, maka akan hancurlah tatanan kehidupan di muka bumi," tutur Said.
"Segala perilaku kita tidak boleh didorong, dimotivasi oleh kepentingan ego, kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kepentingan hawa nafsu, dalam bahasa agama," tambah Said.
Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan dilangsungkan Selasa (13/10/20120) besok, Said Aqil mempersilahkan untuk tetap diadakan.
Baca juga: Sikap Resmi MUI, PP Muhammadiyah dan PBNU Terhadap Kontroversi UU Cipta Kerja
Baca juga: Tempuh Judicial Review ke MK soal Omnibus Law, Konfederasi Sarbumusi Akan Koordinasi dengan PBNU
Namun ia mewanti-wanti agar massa aksi tetap tertib dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Sekali lagi, mari kita bangun kehidupan bersama yang nyaman, aman, tentram, jaga keutuhan bangsa Indonesia," pungkas Said.
Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.
Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).