News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Soal Peluang Diterima Tidaknya Uji Materi UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Tata Negara: Fifty-fifty 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai peluang diterima tidaknya uji materi tersebut adalah fifty-fifty (50 berbanding 50).

"Fifty-fifty ya kalau menurut saya," ujar Asep, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (12/10/2020).

Asep mengatakan peluang diterima tidaknya uji materi sangat bergantung pada independensi MK dalam menguji UU Cipta Kerja. 

"Kalau di awal mereka (MK, - Red) menyatakan dengan sangat kuat, sangat meyakinkan bahwa mereka akan independen, akan menjalankan dengan sungguh-sungguh, itu boleh jadi fifty-fifty (50-50)," jelasnya. 

"Tapi kalau di awal mereka meyakinkan bagi pemohon bahwa mereka itu seringkali takut dan tidak berpihak pada pemohon seperti yang dituduhkan, ya maka harus dilihat pesimis," imbuhnya. 

Ada 13 spanduk berisikan kalimat "KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh dan pelajar", terbentang dari depan Kemenpolhukam hingga depan Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Namun, Asep juga menegaskan semua itu akan bergantung pula pada bagaimana masing-masing pihak termasuk pemohon dalam memberikan argumentasi di sidang nantinya. 

"Tetap juga bergantung pada keyakinan di dalam sidang-sidang, tergantung pada bagaimana masing-masing mendalilkan, memberikan argumentasi," tandasnya. 

Baca juga: Boni Hargens Duga ada Bandar di Balik Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Aktornya

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi juga meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat.
Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.

Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar. Begitu juga soal cuti. Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial. Termasuk disinformasi mengenai substansi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini