TRIBUNNEWS.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengamankan delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo tolak UU Cipta Kerja.
Mereka ditangkap di dua kota, yakni Medan dan Jakarta.
Kedelapan anggota KAMI yang diamankan meliputi Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.
Empat nama pertama ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sedangkap empat orang lainnya diciduk di Jakarta.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap karena diduga telah melakukan penghasutan.
Baca juga: 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
"Ini terkait demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Tim Siber Bareskrim Polri, jelas Awi, telah memeriksa percakapan yang ada di ponsel delapan orang tersebut.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar dia.
"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan. Itu ada jelas semua, terpapar jelas," tambahnya.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Baca juga: Nia Ramadhani Bersikap Begini saat Mikhayla Bentak Ardi Bakrie, Cara Mendidiknya Banjir Pujian
Baca juga: Reaksi Menohok Ayah Lesty Kejora Ketika Rizky Billar Akui Hubungan Renggang: Nanti Dibully Lagi
Baca juga: Viral Kisah Ayah Nyamar Jadi Teknisi AC Demi Kejutkan Anak dan Istri, Gagal hingga Berakhir Haru