TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan hasil autopsi dari jenazah Pendeta Yeremia Zanambani tidak harus dikaitkan dengan kesimpulan akhir temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
Sehingga, kata Mahfud, kesimpulan tersebut tidak harus menunggu hasil autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani.
Mahfud menegaskan nantinya hasil autopsi tersebut untuk keperluan pengadilan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2020).
"Untuk autopsi itu nanti adalah untuk pro justicia. jadi tidak harus menunggu tanggal 17. Yang penting sudah ada surat kesediaan dalam rangka proses hukum pengungkapan fakta hukumnya yang pro justicia, keluarga ini setuju agar jenazah diautopsi. Yang pokok ke situ. Jadi tidak harus dikaitkan dengan keputusan, kesimpulan tanggal 17 karena itu untuk keperluan pengadilan, terbunuh karena apa, dan sebagainya itu nanti akan ketemu otopsinya," kata Mahfud
Baca juga: Mahfud MD: TGPF Intan Jaya Berhasil Tembus Blokade yang Dulu Dikuasai KKSB dan Temui Saksi Kunci
Baca juga: Anggotanya Diserang KKSB, TGPF Intan Jaya Tak Gentar Lanjutkan Investigasi
Baca juga: Dua Anggota TGPF Intan Jaya yang Tertembak di Distrik Hipadita Dievakuasi ke Jakarta
Senada dengan itu, Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya Benny Mamoto mengungkapkan tugas timnya adalah mendapatkan kepercayaan keluarga untuk proses penegakan hukum yang dulu tidak bisa didapatkan oleh aparat dan pemerintah setempat.
"Kami hanya membukakan blokade yang tadinya begitu kuat menolak akhirnya berhasil dan itu sungguh satu hal yang patut kami syukuri karena TGPF bisa berkontribusi untuk mendukung penyidikan yang tadinya terhenti," ungkap Benny.
Berdasarkan pengalamannya di bidang kepolisian hasil autopsi tersebut diperkirakan akan selesai dalam dua minggu.
"Pengalaman kami ketika menangani kasus dulu visum bisa keluar dua minggu kemudian tergantung nanti bagaimana kondisi jenazah," tambah Benny.