TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (13/10/2020), organisasi mengatasnakan keagamaan, di antaranya FPI, GNPF Ulama dan PA 212 akan menggelar demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kelompo ini menganggap, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), sebagai bentuk kemudlaratan.
Meski mengatasnamakan organisasi keagamaan, PP Muhammadiyah tak ikut dalam aksi demonstrasi tersebut.
Muhammadiyah lebih mementingkan penanganan COVID-19 dan menganggap aksi demonstrasi banyak mudlaratnya daripada manfaatnya.
Kendati demikian, Muhammadiyah menghormati penyampaian aspirasi yang akan dilakukan masyarakat.
Baca juga: Mengapa Jokowi Pilih Tinjau Peternakan Bebek di Kalteng Saat Ramai Demo UU Cipta Kerja?
Berikut rencana aksi yang akan digelar oleh FPI, GNPF Ulama dan PA 212.
Aksi unjuk rasa dimotori oleh Ormas Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA212 dan puluhan ormas lainnya.
Dalam poster resmi yang dibagikan di akun HRS Center, aksi akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia pada 13 Oktober mendatang.
Gabungan aliansi menamakan diri sebagai Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI).
Sementara, di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara mulai pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center menggelar jumpa pers bersama tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
"Mengamati perkembangan politik, hukum, yang semakin menjauh dari cita-cita nasional sebagaimana yang tercantum dalam mukadimah UUD 1945," ujar Slamet Maarif mewakili aliansi, dalam video yang dilihat Wartakotalive.com, Minggu (11/10/2020).
"Kebijakan penyelengaraan negara telah mendegradasi prinsip kedaulatan rakyat dan paham negara kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis," imbuhnya
"Rezim lebih mengutamakan kepentingan geo-politik RRC dengan tetap mendatangkan tenaga asing yang berpaham komunis, tetap menggelar pilkada di tengah ancaman Covid-19 demi politik dinasti.
Di sisi lain, tindakan penyalahgunakan kekuasaan, pesekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih terus berlangsung," imbuhnya.
Seiring dengan itu, sebutnya, pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini disahkan menjadi undang-undang.
"Kesemuanya itu menunjukkan penyelenggaraan negara di bawah kepemimpinan yang dzalim, yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasarkan Pancasila.
Rakyat telah dikorbankan, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang," jelasnya.
Sementara itu, dalam siaran persnya, aliansi menyatakan mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
Kemudian, aliansi menasehati dan meminta pemerintah beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
Mereka juga menyerukan untuk segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
Selain itu, FPI, GNPF Ulama, PA 212 dan HRS Center juga mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki.
“Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.”
Muhammadiyah tak ikut aksi besok
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya tidak akan mengikuti aksi sejumlah organisasi Islam yang dimotori PA 212 pada Selasa (13/10/2020).
Rencananya PA 212 dan beberapa organisasi Islam bakal menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Muhammadiyah tidak ada hubungan dan tidak akan ikut dalam aksi yang akan dilaksanakan oleh sejumlah organisasi Islam pasa Selasa (13/10).
Muhammadiyah lebih fokus pada penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap pendidikan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat," kata Abdul melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, sebaiknya semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, termasuk demonstrasi.
"Aksi demonstrasi lebih banyak mudlaratnya daripada manfaatnya.
Dalam Islam diajarkan agar meninggalkan perbuatan yang lebih banyak mengandung mudlarat dibandingkan manfaat.
Dalam hukum Islam hal yang sangat mendesak (aham) harus lebih diprioritaskan di atas hal yang penting (muhim)," tutur Abdul.
Meski begitu, Abdul mengatakan Muhammadiyah tetap menghormati masyarakat yang demonstrasi.
Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD.
Dirinya juga meminta para demonstran menjauhi kegiatan yang menjurus pada vandalisme.
"Karena itu, bagi masyarakat yang berdemonstrasi hendaknya mematuhi undang-undang, tertib, dan menghindari kekerasan (vandalisme).
Aparatur keamanan hendaknya memaksimalkan pendekatan persuasif dan humanis agar tidak terjadi clash antara masyarakat dengan aparat," pungkas Abdul.