News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 Dirawat di RS Rujukan atau Hotel Isolasi Mandiri

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Graha Wisata Ragunan menjadi salah satu lokasi yang ditetapkan menjadi tempat isolasi pasien COVID-19 yang letaknya di Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selasa (29/9/2020). Berikut daftar 3 lokasi isolasi pasien Corona milik Pemprov DKI: 1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. 2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. 3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 diminta segera datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk memastikan penanganan.

Petugas faskes atau puskesmas setempat akan memutuskan penempatan masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu disampaiman Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S, dalam sesi talk show virtual di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (12/10/2020).

Rita melanjutkan, penentuan pasien konfirmasi ke rumah sakit atau hotel isolasi mandiri harus ada rujukan dari faskes.

Berbeda dengan pasien yang ada keluhan atau bergejala langsung dirujuk ke rumah sakit.

"Kalau di hotel isolasi mandiri untuk yang terkonfirmasi tanpa gejala," ujar dr. Rita.

Baca juga: Harganya Vaksin Covid-19 Rp 200 Ribu, Bio Farma: Tidak Akan Memberatkan Pemerintah

Baca juga: Ayah Francesco Totti Meninggal Akibat Covid-19

Baca juga: Kemenkes Kembali Tegaskan Perawatan Pasien Positif Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Ia menjelaskan, saat ini ada 132 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dari Surat Keputusan Kementerian Kesehatan dengan 35 ribu tempat tidur dan 771 dari SK Gubernur atau Kabupaten/Kota, sehingga total seluruhnya 51.202 tempat tidur isolasi.

Kementerian Kesehatan menegaskan biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan atau hotel isolasi mandiri gratis.

Semua biaya dibebankan kepada pemerintah.

"Jadi masyarakat tidak dibebani. Semuanya ditanggung pemerintah. Kalau seandainya masuk rumah sakit hingga ICU semua biaya adalah tanggungjawab pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan jika masih dipungut biaya, masyarakat dapat melapor ke dinas kesehatan setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini