News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sekjen KLHK: Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (tengah), Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto (kiri), dan Kepala Biro HUmas KLHK, Nunu Anugrah memoderatori bincang mengenai Perhutanan Sosial yang masuk dalam UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Prof San Afri Awang yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja, menunjukkan negara hadir untuk masyarakat.

Oleh karenanya perhutanan sosial harus diletakkan sebagai sentral karena memuat tiga hal yaitu ekologi, ekonomi dan kesejahteraan.

"Perhutanan sosial menjadi strategis dan penting. Untuk itu perlu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah terkait perhutanan sosial harus mampu mengatur dengan tata kelola yang baik semua bentuk perhutanan sosial yang digagas KLHK dan yang digagas masyarakat seperti yang dinyatakan dalam definisi perhutanan sosial," kata Prof. San Afri.

"Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menciptakan inisiatif-inisiatif program. Jangan lupa juga, social forestry punya kewajiban menanam kayu. Siapapun yang pegang izin, pastikan mereka juga menanam kayu," tegas Prof San Afri.

UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice.

Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.

Untuk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini